Kamis, 19 Agustus 2010

CARA MENGHITUNG KUOTA HAJI ??

KUOTA HAJI selalu menjadi pertanyaan mendasar, Gimana sih ketentuannya Kuota tersebut?
Angka penentuan masuknya seorang Calon haji sekarang Bukan berdasarkan Kuota Provinsi, akan tetapi berdsarkan Kuota Kota/Kabupaten. Provinsi mendapat angka Kuota yang seterusnya angka tersebut harus di bagi-bagi menjadi Kuota Kota/kabupaten. Semisal untuk Tahun 2010 ini Kuota haji Kota bogor sekitar 1.000 Jamaah, akan tetapi Kuota haji kabupaten Bogor Bisa 3 kali lipat. Lho Gimana ngitungnya?
Gini rumusnya ::
Misalnya
A di definisikan sebagai ( Jumlah penduduk Muslim Kota/Kab : Jumlah Penduduk Muslim Provinsi ) x Kuota Provinsi
B di definisikan sebagai ( Jumlah Pendaftar haji kota/kab : Jumlah pendaftar Haji Provinsi ) x Kuota Provinsi
Maka Kuota Kota/Kab yang bersangkutan merupakan hasil dari :
( A + B ) : 2
Contoh soal
Misal Kuota Provinsi Jawabarat 37 ribu jamaah penduduk Jawa barat 10 Juta Penduduk penduduk Kabupaten Bogor 1 Juta penduduk pendaftar haji di Provinsi sebanyak 18 ribu pendaftar haji kabupaten bogor 2 ribu
maka A = ( 1J : 10 J ) x 37 ribu jamaah = 3.700
Maka B = ( 2 ribu : 18 ribu ) x 37 ribu = 4.111
Maka Kuota Kab Bogor = ( 3700 + 4111 ) : 2 = 3905 jamaah
SOLUSI TERCEPAT DAN TERMUDAH BERANGKAT KE TANAH SUCI DISINI !!

Tidak ada komentar: