Jumat, 06 Agustus 2010

Selektif Dalam Mencari Rizki


Selektif Dalam Mencari Rizki

Tuesday, 03 August 2010 09:38 Zarkasih
E-mailPrintPDF
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo
Pada zaman sekarang ini, mencari rizki oleh banyak orang dirasakan sulit. Untuk mendapatkan penghasilan, orang harus bekerja keras. Sedangkan mencari pekerjaan itu sendiri juga tidak mudah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Mencari pekerjaan, apalagi kota besar, seseorang harus memiliki ketrampilan. Tanpa memiliki ketrampilan tertentu, jangan berharap seseorang mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, agar diterima bekerja di suatu tempat orang harus jujur atau dapat dipercaya. Tanpa kejujuran, maka tidak akan diterima atau bertahan lama, sekalipun yang bersangkutan memiliki ketrampilan. Sebab orang yang tidak jujur akan merugikan dan bahkan membahayakan. Terampil dan jujur adalah dua kekayaan yang harus dimiliki dan dipelihara sebaik-baiknya.

Sekalipun demikian sulit mendapatkan rizki itu, tetapi menurut ajaran Islam, harus diperoleh secara selektif. Terkait dengan rizki, bukan asal dapat dan juga berjumlah banyak. Bagi kaum muslimin, rizki harus benar-benar selektif, baik dari jenis bendanya ataupun juga cara mendapatkannya. Kaum muslimin tidak boleh memakan benda yang diharamkan, misalnya bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan menyebut asma Allah.

Selain hal yang disebutkan itu, harta yang didapatkan dari cara yang tidak halal juga tidak boleh dimakan dan dimilikinya. Harta yang didapat dari hasil curian, merampok, korupsi, menipu, judi, dan juga lainnya yang merugikan orang lain atau tidak mendapatkan ridha dari pemiliknya, maka juga haram atau tidak boleh dikonsumsi atau dimiliki.
Dalam ajaran Islam, harta harus didapat secara halal dan bendanya pun harus baik, sehingga disebut halalan, thayyiban dan mubarakan. Halal artinya dibolehkan atau tidak ada larangan mengkonsumsi atau memilikinya. Thayyiban artinya baik, dalam arti cara mendapatkannya maupun jenis harta itu. Bangkai dan darah tidak boleh dimakan karena tidak baik bagi kesehatan. Demikian juga barang curian atau hasil korupsi tidak baik, karena cara mendapatkannya itu merugikan orang lain.
Harta bagi kaum muslimin juga harus disucikan. Cara mensucikannya adalah dikeluarkan sebagian sebagai zakat. Dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang lain. Para fakir miskin, dan orang-orang yang memerlukan lainnya, memiliki hak dari harta yang dimiliki oleh seseorang setelah memenuhi standard tertentu. Memberikan sebagian harta kepada yang berhak itu artinya adalah suatu cara mensucikannya.
Selain zakat, masih ada lagi harta yang seharusnya dikeluarkan untuk kepentingan orang lain, yaitu lewat shadaqah, infaq, wakaf, dan hibah. Berbagai jenis pengeluaran itu, bukan berarti untuk mengurangi hingga pemiliknya mengalami kerugian, tetapi justru sebaliknya, adalah untuk menyelamatkan. Dengan berbagi, maka fungsi harta menjadi maksimal, yaitu bahwa pemiliknya menjadi aman dan selamat dari fitnah atau gangguan orang lain. Selain itu, akan terjadi silaturrahmi yang kokoh antara mereka yang berpunya dan yang berkekurangan. Dengan cara itu, kebersamaan dalam Islam akan selalu terjaga.
Dalam Islam, bekerja untuk mendapatkan rizki atau hata kekayaan sedemikian penting. Namun harta kekayaan menurut ajaran Islam, tidak saja diukur dari jumlah atau nilai besarnya. Sedemikian kaya seseorang, akan tetapi jika kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak benar dan juga jenis kekayaan itu tidak halal, maka tidak dibolehkan, dan bahkan pemiliknya justru dipandang rendah.
Oleh karena itu, kemuliaan seseorang dan bahkan juga suatu bangsa tidak cukup dilihat dari jumlah dan besarnya kekayaan yang berhasil telah dikuasai. Kekayaan bagi kaum muslimin harus selektif. Kekayaan memang bisa meningkatkan derajat atau kemuliaan seseorang, tetapi manakala harta itu diperoleh dengan cara yang benar dan juga jenisnya yang baik. Dalam Islam ada konsep yang disebut tazkiyah, adalah proses pensucian diri, termasuk mensucikan lewat harta kekayaannya. Mereka itu yang benar-benar mulia dan dimuliakan oleh Allah.
Kekayaan yang melimpah, tetapi diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan atau juga jika kekayaan itu tidak disucikan, maka tidak akan mengantarkan pemiliknya ke derajad yang mulia. Sebaliknya, orang miskin akan lebih mulia di mata Allah daripada seorang kaya yang hartanya diperoleh dari cara yang tidak benar. Pada tataran empirik, para koruptor yang bergelimang dengan harta, ------dan akhirnya masuk penjara, jauh lebih nista atau tidak terhormat, dari pada petani miskin yang rizkinya sehari-hari diperoleh dari hasil bertani yang halal dan baik. Wallahu a'lam.

Penulis adalah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang

New Business Model : Bisnis Yang Tidak Pernah Merugi…?

Wednesday, 07 April 2010 11:32 awip
E-mailPrintPDF
Oleh: Muhaimin Iqbal---Owner Gerai Dinar
Di dunia business modern, sukses tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan produk baik berupa barang atau jasa. Sukses bisnis bisa dilahirkan dari produk barang atau jasa yang ‘biasa-biasa’ saja tetapi yang dibawakan secara luar biasa.
Di masa kecil saya sampai SMA misalnya, tidak kebayang kita minum air putih harus beli.  Di kantin sekolah yang harus beli kalau kita minum cendol, dawet, es sirup dan sejenisnya. Tetapi sejak air putih dikemas dalam botol dan kemudian juga dalam gelas, maka air putih yang biasanya gratis ini kini menjadi barang dagangan yang laris manis lebih laris dari kacang goreng.
Contoh lain business model yang dekat dengan kita adalah koin emas. Di pusat-pusat perdagangan emas di Jakarta, di Melawai, Cikini dan lain sebagainya – Anda bisa jumpai banyak koin emas dari berbagi model di toko-toko. Kalau Anda tanya si engkoh yang jaga toko – apakah koin-koin emas tersebut laris dibeli orang ?, jawabannya pasti tidak. Terkadang kolektor datang mencari koin tertentu, tetapi ini sangat jarang. Jadi tempatnya sudah berada di pusat perdagangan emas yang mudah dijangkau, produknya indah dengan kadar yang bagus – tetapi jarang dibeli orang.
Sebaliknya, kami tidak memajang barang dagangan kami berupa koin emas yang sama – lokasi kamipun ‘ngumpet’ di Depok yang tidak mudah dijangkau oleh pasar utama kami penduduk menengah atas  Jakarta, tetapi koin emas kami laris dibeli orang. Mengapa ?, karena koin emas yang sama ini kami bawakan secara berbeda. Koin emas kami istilah bisnisnya memiliki Value Proposition yang fit dengan kebutuhan pasar kami.
Kebutuhan tersebut adalah kebutuhan akan instrumen investasi alternatif yang juga berperan sekaligus sebagai store of value yang sempurna yang tidak dimiliki oleh instrumen investasi lainnya selain bisnis sektor riil. Kita semua kenal ada instrumen investasi tabungan, deposito, reksadana  dlsb; yang semuanya berperan sebagai instrumen investasi tetapi tidak dapat berperan sebagai proteksi nilai – store of value – karena hasilnya akan  tergerus inflasi.
Model bisnis yang tidak biasa, seperti mengemas air dalam botol atau gelas, memperkenalkan koin emas sebagai instrumen investasi dan proteksi nilai dlsb.; awalnya kelihatan ‘konyol’ tetapi setelah pasar bisa menerimanya – hasilnya insyaallah akan luar biasa. Dalam dunia saya yang dulu, saya banyak sekali mengenal ahli-ahli investasi – yang mentertawakan ide Gerai Dinar saya. Di benak mereka saya akan membuka toko emas, tetapi tidak di pusat perdagangan emas – dagangannya cuma satu pula – koin emas yang diberi nama Dinar – apa menariknya ?. Hal yang sama saya pikir juga pasti terjadi ketika seorang pengusaha brillian mengungkapkan idenya akan mengemas air dalam botol dan menjualnya, apa menariknya…?.
Dua contoh business model tersebut diatas sudah luar biasa…namun keduanya masih bisa saja merugi. Sekarang maukah Anda saya bawa ke business model yang lebih luar biasa lagi ?, business model yang tidak akan pernah merugi ? yaitu berbisnis dengan Allah,  business model amal soleh namanya.
Berbeda dengan bisnis duniawi yang hanya berjalan dua arah; si pengusaha dengan value proposition-nya mencari untung langsung dari pembeli barang atau jasanya; dalam bisnis model amal soleh ada pembeli lain yang Dia tidak memerlukan barang atau jasa yang kita tawarkan, tetapi Dia – pula yang akan membayar dengan sangat mahal. Siapa pembeli ini ?, dialah Allah yang Maha Pemurah.
Barang dagangan apa yang Dia tertarik membeli dengan harga yang luar biasa ini ?, harta dan jiwa kita yang kita pergunakan untuk berjuang di jalanNya. Untuk dua barang dagangan ini, bahkan dalam Al-Quran Allah benar-benar menggunakan istilah ‘membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka, dengan memberi mereka surga…’ (QS 9:111).  Di tempat lain Allah menggunakan istilah perniagaan (atau bisnis), ‘Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih ?’ .(QS 61:10).
Memang barang dagangan yang luar biasa yang ditawar Allah tersebut adalah konteks-nya jihad dalam arti perang di jalan Allah. Namun kalau jihad ini belum menjadi kesempatan kita, maka  kini juga sangat banyak ‘pasar’ lain yang memerlukan inovasi kita untuk melayaninya; pasar ini mungkin tidak sedang memiliki daya beli untuk membeli barang dan jasa yang akan kita tawarkan; tetapi yang akan membeli tetap Dia yang Maha Kaya, yang Maha Benar janjiNya ?.
Melayani orang-orang miskin, menciptakan lapangan kerja untuk mereka; membantu saudara-saudara kita yang lagi terkena musibah; membela saudara-saudara kita yang lagi di dhalimi; memperjuangkan keadilan dan kedaulatan ekonomi yang kini masih ‘terjajah’ dan masih banyak lagi pasar-pasar amal yang insyaallah pembelinnya tidak pernah mengingkari janjinya.
Inilah model bisnis baru yang di dunia barat dicoba dilahirkan dengan istilah social business , kita menyebutnya business amal soleh…bisnis yang tidak akan pernah merugi sebagaimana janji Allah berikut :
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (QS 35 :29).
Jadi bila kita ingin bisnis yang tidak pernah merugi, jawabannya hanya satu yaitu berbisnis dengan Allah…, Mau…?. Insyaallah.

Ekonomi Syariah Jembatan Ekonomi Umat

Jakarta, (03/08). Dunia sudah merasakan—bahwa klaim sistem kapitalisme telah gagal sementara teori sosialisme tak mampu memberikan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan sistem ekonomi alternatif sebagai jembatan peradaban ekonomi umat. Sistem itu tak lain adalah sistem ekonomi syariah.  Demikian peryataan Guru Besar fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Prof Dr Sofyan S Harahap ketika berbicara tentang perkembangan ekonomi global saat ini di kampus IBFI Universitas Trisakti Jakarta Selatan.
Menurutnya, kini ekonomi syariah banyak dipelajari dinegara-negara maju karena mereka menginginkan sebuah sistem yang tahan terhadap krisis keuangan global. Untuk itu diperlukan paradigma baru dalam menerjemahkan ekonomi syariah dan bukan hanya sekedar ganti baju dari sebuah sistem kapitalis. Maka dari itu pakar ekonomi syariah,    berharap  agar substansi ekonomi syariah bisa diimplementasikan dengan benar oleh para pelaku ekonomi syariah.
“Maka kedepan ekonomi syariah bukan sekedar  baju tapi substansi yang  perlu dipertegas,”terangnya.
Prinsip ekonomi syariah berbeda dengan sistem kapitalis yang cenderung eksploitatif dan  tak memberikan keadilan sama sekali. Di ekonomi syariah mengedepankan nilai  kesimbangan dan  transparasi. Konsepsi sistem demikian, menurut Sofyan S Harahap sistem itu tak dimiliki oleh kapitalis.
Sementara Direktur Bank Muamalat, Farouk A Alwyni menegaskan, bahwa ekonomi syariah merupakan variable alternatif, saat ini terbukti ketika krisis keuangan global banyak menyeret berbagai negara maju. Untuk mengantisipasi terjadinya krisis keuangan kini mereka memelajari ekonomi syariah dan mencoba menerapkan sistem tersebut dalam ekonomi pemerintahannya.
Meski banyak negara  memelajari sistem ekonomi syariah—Farouk melihat kedapan ada permasalahan tersendiri dalam pengembangan sistem ekonomi syariah, yaitu equity finance  dan Sumber Daya Manusia. Kedua hal tersebut harus dipersiapkan secara dini   melalui lembaga pendidikan yang aktif  menyelenggarakan pendidikan ekonomi syariah.
“Kami yakin ekonomi syariah kedepan bukan sekedar membicarakan halal dan haram saja atau akad murabahah, tapi ekonomi syariah sangat komperehensif dan universal,”paparnya.[gus]

SOLUSI HAJI DAN UMROH DI PT MPM

Apa Kabar MPM ? Alhamdulillah, Luarbiasa, Allahu Akbar.. ! Inilah kalimat – kalimat ” Thoyyibah ” yang menjadi pengantar buku ini. Dan kalimat ini pula yang banyak meluncur dari para Mitra dan calon Jamaah Umroh dan Haji PT MITRA PERMATA MANDIRI
Mereka adalah orang-orang yang telah bergabung menjadi Calon Jamaah Umroh/Haji dan merasakan manfaat akan sebuah Konsep Yang Luar Biasa dari PT MITRA PERMATA MANDIRI, PT. Mitra Permata Mandiri atau MPM adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang telah berdiri di Jakarta sejak tanggal 1 Desember 2005, dan telah menjadi agen pemasaran beberapa biro perjalanan Haji & Umroh (PIHK & PPIU). Dan mulai tahun 2009 telah memiliki perusahaan Travel Haji dan Umroh sendiri yaitu : PT NUR DUHA WISATA
Inilah Revolusi bidang Haji dan Umroh !!!
Sebuah KONSEP KEMITRAAN yang khusus membuat Anda untuk mampu Umroh dan Haji, bahkan dari mereka yang sebelumnya tidak terlintas bahkan terbayang sedikitpun untuk bisa berangkat ke tanah suci karena terbatasnya dana. Bukan hanya itu, di program ini mereka pun diarahkan untuk dapat meningkatkan tingkat kesejahteraannya.
Jika Anda ditanya :
  • Maukah Anda mewujudkan IMPIAN ke TANAH SUCI dengan BIAYA SUPER HEMAT bahkan mungkin dengan ” TANPA BIAYA alias GRATIS ” ?
  • Maukah Anda meningkatkan KESEJAHTERAAN HIDUP keluarga dengan PENGHASILAN mencapai JUTAAN RUPIAH setiap harinya ?
  • Maukah Anda membuktikan KONSEP SILATURRAHIM dapat meningkatkan rezeki dan memperpanjang usia ?
  • Maukah Anda Peduli terhadap nasib Fakir miskin, Anak yatim, Kaum jompo dan Dhuafa?
Jika ini yang Anda inginkan, maka Insya Allah Anda akan menemukan “ MUTIARA BERHARGA ” itu bersama PT. MITRA PERMATA MANDIRI. Karena itu pelajari formulasi ini dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu terburu-buru dalam membacanya.
Karena kami akan memberikan langkah-langkahnya step by step kepada anda. Sehingga anda dapat memahaminya dengan baik dan selanjutnya mengambil tindakan yang tepat dan cepat. Inilah SOLUSI yang akan membuka PINTU GERBANG KESEJAHTERAAN  HIDUP kita semua menuju kehidupan yang lebih baik, Dunia dan Akhirat. Insya Allah…
Berikut Petikan Kesaksian dari Mitra MPM Bandung
Rubah nasib dengan belajar ikhlas, itulah prinsip yang di pegang teguh oleh ibu Hj. Eva Arifah martadisastra, meski baru bergabung 2 tahun sejak tanggal 15 januari 2008. Wanita yang dahulu sempat berjualan bakso ini telah menembus 6 Reward Haji gratis dan terpilih dua kali mendapatkan Bonus Akhir Tahunan 2008, 2009 berupa dividen 15% dari keuntungan perusahaan selama satu tahun. Tak hanya itu juga wanita yang baru masuk islam/ Mualaf ini telah menyabet gelar sebagai kordinator Wilayah terbaik dengan Bonus jutaan rupiah. Hj. Eva Arifah – Bandung
Kesaksian tersebut di atas merupakan suatu bukti nyata kehebatan Program zahra PT Mitra Permata Mandiri. MPM tidak hanya memberikan Janji tapi Bukti nyata.
Bagi kita, kaum muslimin dapat memenuhi panggilan Allah ke Tanah suci merupakan dambaan dalam hidup ini. Akan tetapi untuk dapat memenuhi harapan itu diperlukan banyak persiapan dan kemampuan. Dalam hal ini khususnya adalah masalah ”Finansial”. Karena memang diperlukan biaya yang tidak sedikit untuk itu.
Bagi mereka yang mempunyai cukup keuangan, warisan tanah yang luas atau simpanan barang berharga tentunya tidak ada masalah. Mereka tinggal ada kemauan dan niat saja.
Tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak mampu secara financial ? Tentunya hanya sebuah angan-angan belaka. Bahkan boleh jadi tidak terlintas sama sekali dalam benaknya. Di sisi lain persyaratan syar’i dalam agama Islam orang yang ingin memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci itu diwajibkan memang harus benar-benar mampu.
Pertanyaannya adalah bagaimana caranya supaya orang itu memiliki kemampuan ? Adakah formulasinya ?.
Inilah yang akan direkomendasikan oleh PT. MITRA PERMATA MANDIRI untuk Anda dengan sebuah konsep yang unik lagi menarik :
“ Bagaimana Membuat Orang Mampu Untuk Umroh / Haji dan Sekaligus Membuat Orang itu Sejahtera “
Tawaran ini perlu mendapat perhatian bagi mereka yang mempunyai harapan ke tanah suci dan kehidupan yang lebih baik. Karena biasanya orang yang pergi haji atau umroh adalah mereka yang benar-benar mampu secara finansial. Tetapi di sini orang yang tidak mampu diberikan solusinya supaya mampu bahkan tidak hanya mampu untuk berhaji atau umroh, tetapi diberi kemampuan untuk merubah masa depannya dan meningkatkan kesejahteraannya. Dan saya benar-benar dapat merasakannnya bagaimana konsep sistem ini bekerja dan menghasilkan. Luar biasa… MPM Luarbiasa !!!
Inilah Revolusi di bidang haji / umroh, sebuah formulasi untuk membuat orang mampu dan sadar bahwa pada prinsipnya orang dapat memenuhi panggilan Allah ke Tanah suci suci bukan karena ia mampu, tetapi ia memang ada kemauan. Karena berapa banyak orang yang mampu, tapi ternyata ia belum ada kemauan. Sementara banyak orang yang mau, tapi ternyata mereka belum ada kemampuan.
Oleh karena itu, PT MITRA PERMATA MANDIRI tergerak hati untuk membantu saudara/i muslim yang lain dengan memberikan solusinya, sebuah kunci berharga untuk anda yang benar-benar mau ; Mau Haji / Umroh dan Mau Hidup Sejahtera. Dengan suatu konsep yang kami sebut dengan Program Kemitraan Syariah PT MPM atau lebih di kenal dengan nama ”Program Zahra
BAGAIMANA PENJELASANNYA?
Ya, dengan sistem kemitraan ini anda seolah sebagai Owner/Pengusaha dari suatu KBIH atau Perusahaan Penyelenggara Umroh dan Haji. Meskipun Anda belum pernah menunaikan Haji atau Umroh sekalipun ! Meskipun anda tidak ada pengetahuan atau pengalaman di bidang ini sedikitpun !
Tahukah Anda berapa penghasilan para penyelenggara Umroh dan Haji dengan bendera KBIH atau BPIH ? sangat fantastis ! Penghasilan mereka dari sini mencapai Puluhan Juta Rupiah. Bahkan menariknya mereka juga dapat menikmati Ibadah Umroh atau Haji ini secara Cuma-Cuma alias GRATIS. Luar biasa, bukan ?
Nah, di sini tentu saja kami tidak bermaksud merekomendasikan Anda untuk ramai ramai mendirikan KBIH atau BPIH Karena di samping proses perizinannya yang tidak gampang juga memerlukan biaya yang sangat besar sekali.
Dalam hal ini, yang Anda perlukan adalah mencontoh cara kerja mereka. Ya, hanya mencontoh cara kerja mereka saja. Di mana Anda hanya melakukan Usaha Referensi Sebanyak-banyaknya kepada orang lain atau Bersyiar & Berdakwah mengajak umat muslim untuk mengerjakan Haji/umroh ke Baitullah. Sedangkan urusan Perizinan dan Legalitas dari usaha Travel haji dan Umroh anda biar diurus oleh PT. MITRA PERMATA MANDIRI sendiri. Gampang kan ?
Coba perhatikan di sekeliling anda !
  • Bukankah Anda mempunyai Anggota Keluarga ?
  • Bukankah Anda mempunyai banyak Saudara ?
  • Bukankah Anda mempunyai banyak Tetangga ?
  • Bukankah Anda mempunyai banyak Teman, di tempat kerja, organisasi, bisnis, kampung kelahiran dan lain-lain ?
  • Bukankah Anda mempunyai orang-orang yang baru anda kenal ?
Mereka semua adalah asset untuk Anda. Mereka dapat anda tawarkan dua hal sekaligus : Ingin Umroh / Haji dengan biaya Hemat bahkan ” Gratis ” atau ingin Usaha Travel Umroh atau Haji ? Caranya :
Cukup dengan membeli Paket Zahra senilai Rp. 2.800.000 Anda sudah menjadi calon Jamaah Haji dan Umroh di PT Mitra Permata Mandiri
Anda tahu berapa Ujroh/Imbalan yang akan diberikan perusahaan pada setiap referensi anda ke orang lain? Ya cukup besar, Anda bisa lihat di sistem Remunerasi Kemitraan PT MPM, MPM berani memberikan Pay Out keuntungan sebesar 85% kepada para mitranya. Lumayan besar, bukan ?
Coba bandingkan ketika anda berhasil mereferansikannya kepada KBIH atau perusahaan lain. Berapa komisi yang akan diberikan KBIH atau perusahaan itu kepada anda atas jasa informasi yang anda berikan ? Ada yang pantas, kurang sesuai bahkan ada yang hanya mengatakan “ Terima kasih, ya. Nanti kalau ada yang lain bawa aja ke sini !”.
Padahal mereka telah diuntungkan oleh informasi dan referensi yang Anda sudah berikan. Baik, dari sini anda sudah mulai paham bukan ?
Nah, di sini anda akan mendapatkan sharing profit yang lumayan besar  dari perusahaan walaupun mereka baru berniat menjadi calon jamaah haji dan umroh saja.
Ya hanya dengan membeli Paket Zahra, orang yang yang anda sudah menjadi calon Jamaah Haji dan Umroh dan Anda pun akan diuntungkan karenanya. akhirnya dia bisa berangkat ke Baitullah Dengan mengikuti program kemitraan MPM.
Alhamdulilah, saya sangat bersyukur sekali bisa mengajak teman – teman yang tadinya tidak ada niat untuk ibadah umroh ke Tanah suci Mekkah dan Madinah. Setelah saya informasikan tentang PT MPM, yaitu sebuah agen travel yang memasarkan produk umroh dan haji plus, akhirnya dia bisa berangkat sekeluarga. Dengan membeli Paket Zahra senilai 2.8  juta saja dan saya tuntun untuk melakukan suatu usaha , yaitu mengajak teman, saudara, tetangga atau kenalan akhirnya dia bisa berangkat umroh.
Kiat saya dan wajib saya kerjakan yaitu mengajak teman, saudara, keluarga, atau kenalan minimal 3 orang setiap hari dan menjelaskan tentang program umroh dan haji yang ada di PT MPM dan mengajak ke kantor pusat MPM yang ada di Cempaka Mas Jakarta Pusat untuk mendengarkan presentasi atau pengajian rutin dua mingguan. Semoga MPM tetap eksis dan semakin profesional dan jaya selalu amien. ( Dikutip langsung dari majalah Kabar Mitra).H. Ena Andriana- Pedagang Sayur (Bandung)
Pernahkah anda bayangkan dari usaha kemitraan ini, mereka dapat memiliki rumah baru, kendaraan, laptop, Hp dan lain sebagainya ? Inilah yang dialami oleh banyak mitra kami di PT. MITRA PERMATA MANDIRI. Karena mereka yang berhasil, mendapatkan ujroh dari sistem remunerasi kemitraan.
Coba perhatikan Remunerasi Kemitraan yang diberikan perusahaan berikut ini
1.    Jika anda berhasil mereferensikan setiap orang calon jamaah umroh/haji plus maka anda akan mendapat komisi sebesar Rp. 500.000 ( Aqad Ijarah-Komisi Tasbih )
2.    Jika anda berhasil mereferensikan langsung 2 orang calon jamaah haji plus maka anda akan mendapat komisi sebesar Rp. 2.000.000 ( referensi langsung- Aqad Ijarah-Komisi Tasbih, Aqad Ju’alah-Bonus Tamitama )
3.    Jika anda berhasil mereferensikan 10 orang calon jamaah umroh atau haji maka anda akan mendapat komisi/bonus/Hadiah sebesar Rp. 10.000.000 ( referensi langsung)
4.    Jika anda berhasil Membantu Mitra di generasi pertama dan kedua mendapatkan 2 calon Jamaah maka anda akan mendapat komisi masing-masing Rp. 100.000 & Rp. 150.000 (Bonus Taplus 1 & Bonus Taplus 2)
5.    Skema Pembagian Bonus lainnya bisa di lihat di sistem remunerasi aqad kemitraan MPM
Selanjutnya komisi ini akan ditransfer langsung ke rekening anda pada setiap hari setelah dikurang 15 % biaya administrasi. TETAPI PERLU DIKETAHUI, komisi baru akan dikirim jika calon jamaah baik umroh atau haji sudah membeli Paket Zahra ke Perusahaan.
Selanjutnya untuk melunasi kekurangan biaya umroh atau haji ada 3 cara, yaitu :
1.    CARA CASH adalah pembayaran sisa kekurangan dengan pelunasan secara langsung
2.    CARA CICILAN adalah pembayaran sisa kekurangan dengan cara angsuran atau setoran setiap bulan.
3.    CARA KEMITRAAN adalah pembayaran sisa kekurangan melalui UJROH ( komisi, Bonus dan hadiah) yang diberikan pihak perusahaan atas jasa informasinya kepada orang lain yang bergabung melalui referensinya.
Untuk cara cash dan cicilan bukan fokus kita untuk membahasnya di sini. Karena memang pada umumnya yang sudah berjalan seperti itu, baik itu yang diselenggarakan oleh sebuah BPIH ataupun KBIH. Tetapi di sini mereka dapat melakukan pelunasanannya dengan cara Program Zahra.
Dengan Program Zahra ini, semakin banyak anda Syiar maka semakin besar peluang anda ke Baitullah dan semakin besar pula penghasilan yang anda akan raih. penghasilan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening anda. Penghasilan tersebut nantinya dapat digunakan untuk pelunasan biaya umroh atau haji juga dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ingat semua Komisi yang di transfer itu masuk langsung kedalam rekening kita jadi Bisa di Ambil uangnya di ATM maupun secara Tunai di Bank.
Bayangkan jika anda berhasil mereferensikan 1 orang saja calon jamaah umroh dalam sehari berapa komisi yang anda dapatkan dalam satu bulan ? Cukup fantastis !!!! Komsi anda Rp 30.000.000. Dan jika ada 20 orang calon jamaah jamaah Umroh/Haji, komisi anda Rp. 60.000.000 perbulan. sangat besar bukan ? dan komisi ini akan diterima langsung di transfer ke rekening anda.
Jika anda mempunyai kemauan besar anda harus punya target. Minimal 1 hari 1 orang. Selanjutnya anda bisa menghitung sendiri berapa penghasilan yang anda akan peroleh nantinya. Dari sini anda akan terbayang bisa mewujudkan impian anda ke tanah suci dan sekaligus meningkatkan taraf hidup keluarga anda.
Apa yang melatarbelakangi para mitra dan calon jamaah haji dan umroh bergabung di PT. MITRA PERMATA MANDIRI ?
Ada beberapa faktor penting di antaranya yaitu :
1.    Al Qur’an mengajarkan untuk saling “ berta’awun” tolong menolong dan bantu membantu dalam hal kebaikan (menguntungkan ) dan dilarang keras untuk bertawun dalam hal merugikan ( kejahatan dan dosa ) (Q.S. al Maidah : 2 ).
2.    2. “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,”(QS. Al.Hajj-27). Konsep yang sedang di jalankan MPM adalah konsep menyeru, mengajak umat islam yang lain untuk mengerjakan Haji atau Umroh ke Baitullah.
3.    Al Hadits menyatakan “ Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan sama pahalanya seperti orang yang melakukannya. (Hr. Bukhori )
4.    Konsep referensi yang terprogram dan transfaran yang ditawarkan Perusahaan MPM dalam hal umroh dan haji tergolong baru dan saling menguntungkan ( tidak ada yang dirugikan ). Bahkan membuat orang orang berhasrat untuk haji/umroh serta meningkatkan kesejahteraannya.
5.    PT. MITRA PERMATA MANDIRI sudah berpengalaman dalam bidang agency/ pemasaran haji dan umroh sehingga telah teruji dan diakui semua kalangan.
6.    Harga Paket Zahra sangat Murah cukup Rp. 2.800.000 sudah menjadi calon jamaah umroh atau haji plus.
7.    Dengan mereferensikan orang lain akan mendapat komisi yang sangat fantastik.
8.    Banyak para mitra berpikir bahwa mereka mempunyai anggota keluarga, tetangga, teman kerja dan kenalan baru yang dapat ditawarkan program ini
9.    Ibadah haji atau umroh merupakan kewajiban ibadah yang tidak kenal henti dan tidak berlaku masa expired. Sehingga dengan menjadi mitra akan dapat menjalankannya sampai akhir hayat dan bisa diwariskan.
Dapat mengikuti kegiatan dakwah secara berkala sekaligus bersilaturahmi dengan saudara lainnya.
info pendaftaran . KLIK DISINI !
Ditulis dalam Berita MPM, MPM, kemitraan syariah, klikmpm | Tag: KEMITRAAN MPM, MPM, program zahra

Tanggapan

1.   
assalamualaikum wrwb…
salam kenal dari saya calon member ..saya masih ragu dengan bisnis ini keraguan saya dalam ketahanan sebuah bisnis seperti ini biasanya hanya bertahan kurang lebih 10 tahun .sehingga ada istilah yang terachir bagaiman nasibnya?
o         
Oleh: arma batubra on Juli 12, 2010
at 1:49 am
o       
wa’alaikum salam wr. wb.
ketahanan sebuah perusahaan jaringan di lihat dari beberapa aspek pak, pertama : keseriusan mewujudkan visi misi ( goal and objective), kedua : produk yang ti tawarkan, ketiga : manajemen ( kejujuran, amanah dan komitmen). saya perhatikan di MPM ketiga aspek ini adalah yang di unggulkan. visi misinya bagus, produknya “life ( sampai akhir zaman) ” tentunya halal dan sistemnya syariah. selama umat muslimin ada yang berniat pergi Haji tentu MPM masih bisa eksis. manajemen MPM di kelola oleh orang yang ahli di bidang manajemen ( TOP managemen MPM, adalah mantan pemain MLM konvensional, profesional perbankan ( mantan dirut bank mega, mantan Presdir persail bergerak di bidang EO), ahli asuransi. dewan pengawasnya pun tentu bisa bapak pertimbangkan kredibilitas dan integritasnya yakni prof. Dr KH ali mustafa yakub, prof, dr, nahar nahrawi, dra Hj siti marifah. pertanyaan >yang terakhir bagaimana nasibnya ???. parameter cepat atau lambatnya berangkat ke baitullah bukan perkara cepat atau lambatnya dia bergabung..tapi dilihat dari kekuatan Niat dan kemampuan finansial. kalo yang daftar terakhir punya uang/tabungan, ya..tinggal di lunasin aja pak. sistem yang di tawarkan MPM sebagai cara/jalan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial. mudah-mudahan pertanyaannya belum puas.
Thanks

Telah di Luncurkan Program BA’DAL HAJI bagi Mitra MPM




Selamat dan Sukses atas di luncurkannya Program Ba’dal Haji tertanggal 14 Juni 2010 sebagai Bukti Komitmen Perusahaan untuk mewujudkan visi misinya. Seluruh Mitra MPM yang daftar setelah tanggal 14 Juni 2010, Perusahaan akan Menghajikan Mitra tersebut Seandainya Meninggal Dunia dan belum sempat melaksanakan Ibadah Haji…. Ikuti Program MPM insya Allah anda terjamin bisa Ibadah Haji !!!

pendaftaran klik di sini


HUKUM MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain (mis:orang tua) yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayar…? (dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji) Apa betul itu yang menjadi dasar Pak? Padahal menurut logika saya, masa iya, Allah yang menghidupkan dan mematikan manusia, masih menganggap niatan almarhum/ah tersebut adalah hutang??? Terima kasih atas jawaban Bapak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Edi S
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb.
Berikut ketentuan ibadah yang boleh dilakukan untuk orang lain :
1. Ibadah murni fisik, seperti shalat dan zakat tidak boleh diniatkan untuk orang lain, karena ibadah ini tidak boleh digantikan oleh orang lain.
2. Ibadah murni harta seperti zakat dan Qurban : Syafi’ie mengatakan tidak boleh diniatkan untuk orang lain, baik yang masih hidup atau telah meninggal, terkecuali bila almarhum telah mewasiatkannya. Mazhab Maliki mengatakan makruh dan mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan boleh. Dalam sebuah hadist Rasulullah menyembelih dua ekar domba gemuk, satu untuk diri beliau dan satu lagi untuk umatnya yang beriman.(H.R. Dar Quthni)
3. Ibadah yang mengandung unsur fisik dan harta seperti Haji : Mayoritas ulama mengatakan boleh dan hanya mazhab Maliki yang mengatakan tidak boleh. Landasan pendapat ini bisa di lihat dalam pembahasan di bawah. Dalil yang mengatakan tidak sah adalah nash-nash umum yang mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal telah terhenti amalnya, seperti hadist yang mengatakan “Apabila Bani Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, Sodaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya” (H.R. Muslim dan Abu Harairah) dan nash-nash yang mengatakan bahwa seseorang hanya mendapatkan pahala atau dosa dari perbuatannya.
4. Bacaan-bacaan untuk orang yang sudah meninggal: Ibadah yang sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah do’a, Istighfar (memintakan ampunan). Membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal oleh sebagian ulama Syafi’i dan ulama Hanafi, insya Allah sampai kepada mayit tersebut. Imam Subki (ulama terkemuka mazhab Syafi’i) mengatakan : dari dalil-dalil yang ada kita bisa menyimpulkan bahwa bacaan al-Qur’an yang ditujukan kepada mayit akan bermanfaat untuknya. Ibnu Solah juga mengatakan sebaiknya diniatkan bahwa pahalanya dikirimkan kepada mayit. Landasan yang mengatakan bahwa ibadah tersebut sampai kepada mayit adalah hadits yang mengatakan “Bacalah untuk orang yang meninggal dunia, surat Yasin”, begitu juga dalil-dalil yang menganjurkan puasa dan menjalankan haji untuk orang yang telah meninggal. Demikian juga ada hadits yang mengatakan “Barangsiapa mengunjungi kuburan kemudian membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan penghuni kuburan tersebut, dan bagi pembacanya akan mendapatkan pahala” (hadits ini disebut dalam Bahrurra’iq, karangan Zaila’i (Hanafi) dan sanadnya lemah). Riwayat dari Imam Syafi’i dan Ahmad mengatakan ibadah tersebut tidak sampai kepada mayit, seperti shalat qadla untuk mayit. Riwayat dari Imam Malik mengatakan makruh karena tidak dilakukan oleh ulama terdahulu.
Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Mazhab Syafi’i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama : untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. Ulama syafi’i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji.
Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” (H.R. Bukhari Muslim dll.).
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ” Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya “Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
3. “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? “Iya” jawabnya. Rasulullah berkata :”Berahajilah untuknya”. (H.R. Dar Quthni)
4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubramah” (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya “Siapa Syubramah?”. “Dia saudaraku, Rasulullah”, jawab lelaki itu. “Apakah kamu sudah pernah haji?” Rasulullah bertanya. “Belum” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah”, lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan “Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah”. Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji): Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur’an. Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Ka’ab pernah mengajari al-Qur’an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda “Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja”.(H.R. Ibnu Majah). Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah” (H.R. Abu Dawud).
Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan “Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah” (Dari Ibnu Abbas H.R. Bukhari). dan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an). Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qur’an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, “Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan”.
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah”. Dalam riwayat Jabir dikatakan “Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji”. Riwayat Ibnu Abbas mengatakan “Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan” (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.
Waalahu a’alam
Muhammad Niam

Sertifikat Syariah


  •  

Tanggapan

TANYA JAWAB TENTANG PROGRAM MPM

Tanya : Apakah inti dari Bisnis Ini?
Jawab :
Sebenarnya MPM adalah Bisnis Agency pelaksanaan Umroh dan Haji plus. Dimana PT. MITRA PERMATA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen pemasaran biro travel haji dimana PT Nurdhuha Wisata sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji Plusnya. PT MPM melakukan Kemitraan/membuka sub agency dengan sistem jaringan dengan pemberian komisi berdasarkan sistem remunerasi aqad kemitraan yang dibagikan kepada Mitra/jamaahnya.
Tanya : Bagaimana Pengertian Sub Agen itu?
Jawab : Konsep dasar bisnis ini adalah Kerjasama Kemitraan dalam hal ini MPM mendapatkan komisi dari penyelenggara Haji ONH plus dalam hal ini PT Nurdhuha Wisata. PT. MPM mendapatkan US$ 250 setiap mendapatkan calon Jamaah haji dan $ 100 setiap mendapatkan Jamaah Umroh. Karena secara bisnis menguntungkan, PT MPM membuka sub agen dengan harapan mampu memperbesar keuntungan yang akan diperoleh dari komisi yang diterima sesuai perjanjian.

Tanya : Apa Hubungannya Haji dengan Bisnis ini?
Jawab : Haji adalah Salahsatu Produk yang di tawarkan oleh perusahaan ini di samping itu haji adalah bonus/hadiah yang disiapkan oleh PT MPM, atas prestasi kerja kita sesuai dengan sistem remunerasi akad kemitraan yang di tetapkan oleh perusahaan. Hal itu adalah bentuk penghargaan keberhasilan anda dalam membina jaringan & mendapatkan calon jamaah.

Tanya : Mengapa dalam Bentuk Sistem Jaringan ?
Jawab : Banyak sekali keuntungan menggunakan sistem jaringan di bandingkan dengan menggunakan sistem agen putus. Bagi perusahaan Sistem Jaringan ini bisa meminimalkan biaya Promosi atau biaya iklan. Karena setiap jamaah yang bergabung di kemitraan ini akan berkerja, bersyiar mengajak umat muslim yang lain untuk pergi haji. Sistem jaringan lebih menguntungkan di bandingkan System Agen Putus karena sistem agen putus hanya memberi penghasilan 1 kali saja. Dimana ketika kita membawa klien (calon haji) kita akan mendapatkan 1 kali komisi. Kelemahan System Agen Putus berikutnya, kita tidak akan berbagi informasi peluang agen ini kepada orang lain. Dengan System Jaringan, komisi yang akan kita terima berkali-kali sesuai dengan jaringan yang terbentuk. Dan dengan sistem jaringan kita cenderung, mau berbagi informasi. Dan kemauan berbagi informasi ini akan melipatgandakan penghasilan kita.

Tanya : Apakah program ini merupakan Money Game atau Arisan Berantai yang menggunakan sistem piramida ?
Jawab : Lain ladang-lain ilalang, ungkapan ini sebenarnya sedikit banyak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Perlu diketahui bahwa Alhamdulillah -PT. MITRA PERMATA MANDIRI- sampai saat ini masih exist dan banyak mitra MPM yang sudah dapat mewujudkan niatnya ke tanah suci (baik untuk Umrah atau Haji Plus). PT MPM telah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI pusat, ini patut di apresiasi karena hanya MPM satu-satunya dari perusahaan sejenis yang telah mendapatkan sertifikasi syariah ini. Adapun dengan money game, PT. MITRA PERMATA MANDIRI sangat menjaga amanah agar seluruh hak mitra/calon jamaah betul-betul terwujud yaitu dengan mengeluarkan voucher senilai $100 sebagai DP ibadah Umroh dan $250 sebagai DP ibadah Haji Plus. Jadi uang Mitra/Calon Jamaah di gunakan untuk membeli Produk Paket Zahra dengan Aqad Al Ba’i atau Murabahah yang di dalamnya ada Voucher Haji & Umroh, Kerjasama kemitraan & buku-buku islami.Bagi jamaah yang mau menjalankan kemitraannya, Perusahaan akan memberikan sistem remunersi aqad kemitraan Ijarah & Ju’alah bagi Jamaah yang mau bekerja, bersyiar mengajak muslimin muslimat berangkat ke Baitullah.

Tanya : Apakah kegunaan voucher ?
Jawab : Voucher adalah sebagai pengurang atau pemotong dari biaya Paket Umroh dan Haji Plus sehingga sudah otomatis menjadi calon Jamaah haji dan umroh. Voucher ini berlaku 5 Tahun dan dapat di hibahkan ke siapa saja (dapat dipindahtangankan).

Tanya : Apakah ada batas waktu penggunaan Voucher ? Jawab : Ya, voucher berlaku selama 5 tahun sejak mendaftar. Dan voucher tidak dapat diuangkan.
Tanya : Bila saya membayar penuh atau Cash, masihkah dapat Kerjasama kemitraannya? Jawab : Dapat. Itu yang membedakan Umroh dan berhaji ONH Plus lewat PT. MPM dengan BPIH lainnya. Dengan membayar penuh dikurangi voucher US$ 250, anda bisa berangkat haji sekaligus memiliki usaha agen travel haji dan umroh.
Tanya : Saya bukan beragama Islam, dapatkah bergabung dalam program ini? Jawab : Tidak Bisa. Setelah mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN MUI Pusat, Kemitraan ini terbuka hanya untuk Kaum Muslimin Wal muslimat.
Tanya : Apakah Program PT.MPM ini sah menurut hukum(legal) dan resmi? Jawab : PT.Mitra Permata Mandiri (MPM) ini telah berdiri dan disahkan secara hukum dengan Akte Notaris No.:12 tanggal 01 Desember 2005. Dan dalam menjalankan usahanya, PT.MPM memiliki program umroh/haji yang dikemas dalam system kemitraan guna memberikan solusi jalan mudah menuju Baitullah yang berlandaskan Al-qur’an dan hadist, dengan demikian sudah barang tentu PT.MPM akan lebih memperhatikan aspek hukum, baik Agama maupun Negara serta lebih menjunjung tinggi nilai kemitraan/silaturrahmi.
Tanya : Bagaimana dengan kredibilitas PT.MPM? Jawab : PT.MPM adalah sebuah wadah usaha yang memiliki kredibilitas yang sah menurut perundang-undangan. Seiring perjalanan waktu, Alhamdulillah, PT.MPM telah memiliki dewan pengawas syariah PT MPM, dimana dewan pengawas ini terdiri dari ulama dan Staf Ahli dari Dewan Syariah Nasional MUI Pusat. PT MPM juga memiliki Dewan Penasehat Ulama agar supaya mendapatkan Bimbingan dalam setiap keputusan atau kebijaksanaan yang di keluarkan oleh perusahaan.
Tanya : Saya khawatir bila saya bergabung dengan PT. MPM, kemudian PT. MPM akan kabur seperti kebanyakan yang terjadi. Apakah bisa dipertanggungjawabkan?
Jawab : Seperti tersebut diatas bahwa PT. MPM adalah badan usaha yang legal dan sah menurut hukum, dengan kata lain PT. MPM bisa dipertanggungjawabkan, apalagi dalam program-programnya lebih mengarah pada memberikan solusi untuk membantu umat agar dapat mewujudkan niat ke Tanah Suci, dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat serta untuk membantu wadah sosial, sekaligus menyantuni anak-anak yatim-piatu, fakir-miskin dan kaum dhuafa. Dipastikan PT. MPM tidak akan pernah melakukan penipuan/tindak kriminal, sehingga nama baik PT. MPM tetap terjaga, apalagi PT.MPM telah di awasi terus oleh Deawan Pengawas Syariah dari MUI Pusat. PT. MPM terus berupaya untuk terus melakukan pembenahan/perubahan yang positif sebagai bentuk sumbangsih bagi umat, bangsa dan negara, serta guna menjaga nama baik institusi dan lembaga terkait lainnya.
Tanya. Saya menemukan banyak system yang sama, tapi akhir dari usaha itu merugikan banyak orang,(khususnya : keuangan) dan dana/uang tersebut diputar diusaha lain (misalnya : Valas, dll), inikan sama saja MONEY GAME. Apakah PT. MPM ini juga sama demikian? Jawab : PT. MPM sangat menjaga amanah agar seluruh hak mitra/calon jamaah betul-betul terwujud yaitu dengan mengeluarkan voucher senilai $250 sebagai DP ibadah haji plus.
Tanya. Apakah Program Kemitraan MPM telah memiliki Legalitas Syariah ? Jawab. Alhamdulillah, PT. MPM telah mendapatkan sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia bahwa Program PT. MPM adalah sesuai dengan syariat agama Islam Pernyataan ini berdasarkan pada Pedoman Penjualan berjenjang syariah No 75/D SN MUI/VII/2009 bahwa PT MPM lewat program kemitraannya tidak melanggar ketentuan umum dan ketentuan hukum yang telah di gariskan dalam pedoman tersebut. Keputusan ini di tuangkan dalam bentuk sertifikasi syariah berdasarkan SK No. U-40/DSN MUI/II/2010. Menurut hemat kami, bahwa sebuah usaha selama tidak ada unsur Ghurur, Riba, dll, maka program ini SAH dan HALAL.
Tanya. Bukankah Ibadah Haji/Umrah dengan cara seperti ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (bahkan dianggap mempermainkan Agama/berkedok Agama)?
Jawab : PT.MPM dalam menjalankan program Zahra ini berkeyakinan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah, karena izin legalitasnya lengkap, apalagi dianggap mempermainkan Agama/berkedok Agama.Sejurus dengan SK No. U-40/DSN MUI/II/2010, PT.MPM mengambil dasar rujukan pada QS.Al-Baqarah: 261

Tanya : Mekanisme Kerjasama PT MPM Dengan Calon Jamaah ?
Jawab : Calon agen / jamaah yang bergabung di kemitraan ini harus mempunyai niat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
Calon agen / jamaah membeli paket zahra senilai Rp. 2.800.000,- terdiri dari : Buku – buku, DVD dan Voucher senilai USD 350, dengan akad Al – ba’i/ Murabahah
PT. MPM memberikan perjanjian kemitraan untuk menjadi agen resmi PT. MPM untuk melakukan Syiar/Dakwah dan tarbiyah, untuk mendapatkan calon agen / calon jamaah lain dengan mendapatkan Ujroh
Tanya : Mekanisme Kerjasama PT MPM denganPIHK dan PPIU ( BPIH ) ?
Jawab : Setiap calon jamaah yang di dapat PT. MPM, PIHK & PPIU  memberikan ujrah paket sebesar USD 350, yang terdiri Umroh USD 100 dan Haji USD 250
PT. MPM menyerahkan seluruhnya (Dijual) kepada calon jamaah yang berniat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh.
Tanya : Hak dan Kewajiban Mitra MPM?
Jawab : Berhak untuk memutuskan apakah akan mempergunakan kesempatan menjadi mitra atau tidak karena tidak ada kerugian atas mereka atau PT. MPM
Tidak dibebankan dengan target/volume dalam mendapatkan calon mitra baru
Besar kecil pendapatan tergantung dari hasil kerja mitra itu sendiri
Berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan paket remunerasi ujrah yang telah disepakati
Berhak menghibahkan hak kemitraan kepada ahli waris atau orang lain dengan persetujuan perusahaan
Tanya : Kesimpulan Program Zahra berdasarkan Kajian Dewan Syariah MUI?

Jawab : Produk yang dipasarkan dan dibeli merupakan produk halal, yaitu program Haji dan Paket perjalanan Umroh.
Sebagai mitra resmi PT. MPM, calon Haji atau Umroh mendapatkan kesempatan untuk menghasilkan dana untuk mencukupi biaya ONH dari hasil kerjanya.
Terbuka peluang yang memungkinkan agen mendapatkan penghasilan yang layak selama dia mau bekerja.
Dalam hal Calon jamaah Haji yang tidak aktif dalam perjanjian kemitraan ini, dan telah memiliki dana cukup mereka tidak akan dirugikan karena dapat memanfaatkan voucher yang telah dimiliki untuk berangkat Haji atau Umroh.
Membentuk jaringan ekonomi umat yang berskala nasional, serta jaringan silaturahmi dalam amar ma’ruf nahi munkar
TANYA : Jika perusahaan Bangkrut bagaimana nasib calon Jamaah ?
Jawab : Kami berkeyakinan PT. MPM tidak akan bangkrut, selama masih ada calon jamaah yang berniat untuk melaksanakan ibadah umroh/haji, artinya peluang untuk mendapatkan calon jamaah masih terbuka luas karena umat Islam Indonesia adalah umat terbesar/terbanyak di dunia dan kita tahu bahwa Haji adalah salah satu rukun Islam, jadi wajib hukumnya. Perusahaan MPM menawarkan produk Haji dan Umroh, Produk ini ”life” sampai akhir zaman tidak seperti produk buatan manusia bersifat ”dinamis” dan permintaannya naik terus tiap tahun. Ini bisa dilihat dari antrian kuota Haji Reguler yang semakin panjang di indonesia. Selama ada  permintaan haji dan umroh tentu MPM tidak akan pernah rugi karena perusahan di samping menawarkan konsep kemitraannya ” program zahra ”, perusahaan pun aktif menawarkan paket-paket perjalanan ibadah haji dan umroh kepada masyarakat muslim indonesia. Ini bisa dilihat dari jadwal rutin umroh yang di selenggarakan oleh MPM minimal 1 kali pemberangkatan tiap Bulannya. Di samping itu jika melihat dari jumlah jamaah MPM, sekarang Luar biasa sampai menembus angka 25.000 orang dan bertambah terus tiap hari. MPM saya yakin kedepan akan menjadi ”leading Company” perusahaan penyelenggara umroh dan haji di indonesia.
Tanya. Bisnis  jaringan memiliki Image Jelek dari Masyarakat !
Jawab : Dapat dijelaskan bahwa sistem jaringan itu banyak jenisnya. Sebaiknya didengarkan dulu tentang apa image jeleknya. Baru dijelaskan kondisi yang sebenarnya. Paling paling yang dimaksud adalah money game (spt : Pomas & Kemitraan investasi lainnya) atau MLM ( kita bukan MLM, karena kita tidak ada Level / peringkat, tanpa tutup point, tanpa kejar target. Biasanya di MLM, omzet akan hangus kalau peringkat disalip partner Kemitraan, tidak tutup poin & tidak tercapai kejar target. Sehingga sangat memberatkan member, juga produk rata-rata mahal & tidak terlalu dibutuhkan.

 

 

 

 

 

Bringin Life Syariah Gandeng PT. MPM

Friday, 16 July 2010 11:30 bahrul
E-mailPrintPDF
Jakarta, (16/07). PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) Syariah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Mitra Permata Mandiri (PT. MPM) untuk memberikan perlindungan jiwa bagi jamaah haji dan umrah yang merupakan jamaah dari PT. MPM.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Pemasaran Bringin Life, Trihadi Deritanto dan Presiden Direktur PT. MPM, Herawan Surakusuma dengan disaksikan oleh Managing Director PT. MPM, Hadry Harahap, Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. MPM, KH. Nahar Nahrawi dan segenap manajemen Bringin Life Syariah dan Manajemen PT. MPM. Adapun kesepahaman kerjasama dilakukan di Hotel Bidakara Kemarin, Kamis, 15 Juli 2010.
Dalam kerjasama ini Trihadi mengharapkan agar dapat memperluas jaringan pemasaran Bringinlife Syariah. Hal ini melihat PT. MPM memiliki jalur distribusi yang potensial yang dapat dioptimalkan oleh Bringin life syariah. “Kami berharap potensi ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan program kerjasama ini kerja Bringin Life syariah lebih efisien, karena dapat menekan pengeluaran/biaya yang relatif lebih sedikit.